Beranda | Artikel
Hukum Perhiasan Emas
Rabu, 20 April 2011

Pertanyaan:

Saya mohon penjelasan tentang khilaf (perbedaan pendapat) keharaman wanita memakai perhiasan emas melingkar.

Jawaban:

Mari kita simak fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz ketika beliau ditanya tentang hukum memakai emas yang melingkar. Beliau menjawab, “Halal bagi wanita memakai emas melingkar maupun tidak melingkar berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Yang mana (dalam ayat di atas), Allah menyebutkan bahwasanya memakai perhiasan merupakan sifat wanita dan ia (perhiasan itu) bersifat umum, baik emas maupun yang lain.

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai dengan sanad jayyid (baik) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutra, lalu beliau letakkan di sebelah kanannya dan emas di sebelah kirinya, kemudian bersabda,

“‘Dua barang ini haram untuk laki-laki umatku.’ Ibnu Majah menambahkan dalam salah satu riwayatnya, ‘Halal untuk kaum wanitanya.`”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, At-Tirmidzi -dan beliau mensahihkannya-, juga dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Hakim -dan beliau menshohihkannya-, serta dikeluarkan oleh Thabrani dan disahihkan oleh Ibnu Hazm dari Abu Musal al-Asy’ari, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Emas dan sutra dihalalkan untuk perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-lakinya.”

Ada yang mencacatkan hadits ini dengan alasan terputusnya sanad antara Sa’id bin Abi Hindun dan Abu Musa Al-Asy’ari. Namun, tidak ada dalil (perihal pencacatan tersebut, ed) yang membuat hati tenang dan baru saja telah kami sebutkan orang-orang yang menshahihkan hadits tersebut.

Kalaupun cacat tersebut ada, maka hadits ini pun dikuatkan dengan hadits lain yang sahih, sebagaimana kaidah yang telah makruf bagi para imam ahli hadits. Oleh sebeb itu, ulama salaf mengambil pendapat ini dan telah dinukil adanya ijmak atas bolehnya wanita memakai perhiasan emas….

Adapun hadits yang seolah-olah tampak sebagai larangan mengenakan perhiasan emas bagi wanita adalah hadits syadz (ganjil) karena berseberangan dengan hadits yang lebih sahih darinya…. Adapun yang disebutkan oleh saudara kami Al-Allamah Syeikh Al-Albani dalam kitabnya (Adabuz Zifaf) dengan menggabungkan antara hadits yang mengharamkan dan menghalalkan -dengan membawa hadits yang mengharamkan ke arah perhiasan yang melingkar dan hadits yang menghalalkan untuk perhiasan yang tidak melingkar-, maka ini tidaklah benar, karena dalam hadits tersebut menunjukkan halalnya cincin, di mana cincin adalah perhiasan melingkar dan halalnya gelang yang ia juga perhiasan melingkar, maka jelaslah masalahnya.

Begitu hadits-hadits yang menerangkan kehalalannya adalah mutlak tidak terikat maka wajib mengambilnya karena kemutlakan dan kesahihan sanadnya dan saya juga berpegang pada pendapat sebagian ulama tentang adanya ijmak atas terhapusnya hadits-hadits yang menunjukkan keharamannya, sebagaimana yang telah kami paparkan, dan inilah yang benar, tanpa ragu lagi.” (Fatawa Al-Mar’ah hlm. 168, secara panjang lebar lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah: 6/440–444)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 12, Tahun Ke-1, Jumadits Tsaniyah–Rajab 1429 H./Juli 2008.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Dimana Surga Itu, Puasa Dibulan Syaban, Kisah Orang Yang Sabar Menghadapi Cobaan, Yupid Com, Hidup Sesudah Mati Menurut Al Quran, Apa Hukumnya Jika Suami Membuat Istri Menangis

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4431-hukum-perhiasan-emas.html